احبب الي من دنيا كم :
النساء و الطيب ، وجعلت قرة عيني فى الصلا ة
“Aku suka dari dunia
kalian tiga hal, yaitu wanita, wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku
shalat.” (HR Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Diantara hikmah yang bisa dirasakan adalah dengan berpenampilan wangi adalah memberikan kenyaman baik bagi dirinya maupun orang lain, sebaliknya orang lain akan enggan bergaul dengan orang yang berbau kurang sedap. Mengenai wewangian Rosulillah SAW tidak pernah menolak apabila ada seseorang yang memberikan minyak wangi bahakan beliau sendiri memakruhkan seseorang yang menolak pemberian orang lain. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits
Diantara hikmah yang bisa dirasakan adalah dengan berpenampilan wangi adalah memberikan kenyaman baik bagi dirinya maupun orang lain, sebaliknya orang lain akan enggan bergaul dengan orang yang berbau kurang sedap. Mengenai wewangian Rosulillah SAW tidak pernah menolak apabila ada seseorang yang memberikan minyak wangi bahakan beliau sendiri memakruhkan seseorang yang menolak pemberian orang lain. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits
من عرض عليه طيب فلا يرد ه فإ نه
خفيف المحمل و طيب الرائحة
“Barang siapa diberi
wewangian, janganlah menolaknya, karena sesungguhnya wewangian itu ringan untuk
dibawa dan harum baunya.” (HR Ahmad, An-Nasa’i, Muslim, dan Abu Dawud dari
jalur riwayat Abu Hurairah).
Memakai wewangian memiliki
batasan-batasan tertentu bagi kaum wanita. dari berbagai sumber maupun hadits
dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai macam hukum bagi wanita tentang ini
1. WAJIB, apabila suaminya meminta atau memerintahkan untuk memakai
wewangian tertentu maka wanita tersebut WAJIB untuk menaatinya.
2. SUNNAH yaitu ketika hendak
melaksanakan sholat sendiri dirumah atau dengan mahromnya. Begitu pula
dianjurkan bagi wanita untuk selalu berpenampilan wangi didepan suami karena
umumnya suami akan lebih menyukai istri yang selalu wangi . hal ini tidak lain
akan menarik ridho Allah SWT dengan keridhoan suami
3. MAKRUH ketika wanita memakainya lalu keluar dari rumah baik kepasar atau kemasjid atau ketempat lainnya sebagaimana baginda Nabi Muhammad SAW bersabda
3. MAKRUH ketika wanita memakainya lalu keluar dari rumah baik kepasar atau kemasjid atau ketempat lainnya sebagaimana baginda Nabi Muhammad SAW bersabda
إذ ا خرجت المرأ ة إلى
المسجد فلتغتسل من الطيب كماتغسل من الجنابة
“Apabila seseorang
perempuan keluar ke masjid hendaklah dia mandi (membersihkan diri) dari
wewangian yang dipakainya sebagaimana dia mandi dari janabat.” (HR An-Nasa’i
dari jalur riwayat Abi Hurairah).
Nabi SAW juga bersabda:
أيما امرأ ة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ، لم تقبل لها صلا ة
حتى تغتسل
“Perempuan mana saja
jika memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima
shalatnya sehingga ia mandi terlebih dahulu (membersihkan dirinya dari
wewangian tersebut).” (HR Ibnu Majah dari jalur riwayat Abu Hurairah).
4.HARAM apabila wanita keluar rumah dengan wewangian dan dengannya
akan mengundang fitnah seperti menarik ketertarikan (syahwat) pria bukan
mahromnya, dalam hal ini Rosululloh SAW dengan tegas mengategorikan sama dengan
ZINA sebagimana sabda beliau
أيما امرأ ة استعطرت ثم خرجت فمرت
على قوم ليجد و ا ريحها فهي زانية
“Perempuan mana pun yang
memakai minyak wangi kemudian ia keluar lalu dia melewati segolongan kaum
laki-laki supaya mereka mendapati (mencium) baunya, dia itu adalah perempuan
zina.” (HR Ahmad, An-Nasa’i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim,
Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari jalur riwayat Abu Musa).
Maka dengan demikian, wanita
yang keluar rumah hendaknya memakai wangi-wangian yang sekiranya cukup menghilangkan
bau kurang sedap saja tidak sampai melebihi itu sehingga orang lain dapat
mencium wanginya tersebut.karena hal tersebut bisa menyebabkan fitnah dan dosa yang besar
والله اعلم بالصواب
0 komentar:
Posting Komentar