Hukum Zakat Dengan Uang


Sudah menjadi tradisi umat muslim ketika menjelang hari raya idul fitri untuk menunaikan zakat demi kesempurnaan dalam menjalankan ibadah puasa, dan menjadi tradisi pula dalam membayar
zakat menggunakan uang 


Pertanyaan

bagaimana hukumnya dari sudut pandang fiqih???

Jawaban
Menurut mayoritas ulama TIDAK BOLEH, sebagaimana dikutip  dari kitab
 
الفقه الاسلامية و ادلته  jus 3 halaman 384 



وقال الجمهور : تؤدى زكاة الفطر من الحبوب والثمار المقتاتة وهي صاع


Jumhur ulama berpendapat: zakat fitrah ditunaikan dari biji-bijian dan buah-buahan yang dijadikan sebagai makanan pokok, sebanyak satu sha’.

Salah satu dasar dalilnya adalah:


حديث أبي سعيد الخدري: «كنا نخرج زكاة الفطر، إذ كان فينا النبي صلّى الله عليه وسلم صاعاً من طعام، أو صاعاً من شعير، أو صاعاً من تمر، أوصاعاً من زبيب، أوصاعاً من أقط»




Hadits Abu Sa’id al-Khudri: “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah-tengah kami, satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ zabib (anggur yang dikeringkan), atau satu sha’ Aqith (susu yang dikeringkan)”.

(hadits ini dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud).


Sedangkan menurut madzhab Hanafi membayar zakat dengan uang BOLEH, sebagaimana termaktub dalam kitab الفقه الاسلامية و ادلته  juz: 3, halaman: 393



دفع القيمة عندهم: يجوز عند الحنفية أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم أو دنانير أو فلوساً أو عروضاً أو ما شاء؛ لأن الواجب في الحقيقة إغناء الفقير، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم» والإغناء يحصل بالقيمة، بل أتم وأوفر وأيسر؛ لأنها أقرب إلى دفع الحاجة، فيتبين أن النص معلل بالإغناء.



Membayar Zakat fitrah dalam bentuk uang menurut Mazhab Hanafi: boleh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dari semua jenis biji-bijian dan buah-buahan yang telah disebutkan diatas dalam bentuk Dirham, atau Dinar, atau uang, atau barang-barang, atau apa saja. Karena yang wajib sebenarnya adalah memberikan kecukupan kepada orang-orang fakir. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Cukupkanlah mereka dari meminta-meminta pada hari ini (‘Idul Fitri)”. Mencukupkan fakir miskin itu telah terwujud dengan memberikan nilai biji-bijian dan buah-buahan tersebut, bahkan lebih sempurna, lebih memenuhi kebutuhan dan lebih mudah, karena lebih mendekati kepada memenuhi kebutuhan mereka. Maka jelaslah bahwa kandungan nash tersebut adalah mencukupkan kebutuhan para fakir miskin.


komentar penulis
Bagi kaum muslimin khususnya muslim indonesia yang mayoritas madzhab
 syafi'iyah sebaiknya tetap memakai cara berzakat ala imam syafi'i yaitu memakai dengan beras karena aturan imam abu hanifah dengan memakai uang juga ada peraturan-peraturannya salah satunya ukuran zakat imam Abu Hanifah tidak sama dengan ukurannya dengan Imam Syafii dan Imam lain seperti Imam maliki dan Imam Hanbali juga memakai beras dalam zakat fitrah, sehingga
dalam perpindahan madzhab sangat tidak dianjurkan selama masih ada solusi 


Solusinya ketika melihat realita dimasyarakat yaitu panitia menyediakan beras 
sesuai ukuran zakat misalnya 3 kg, lalu seorang yang mau membayar zakat untk melakukan transaksi jual beli dahulu kepada panitia kemudian beras diterima lalu dibayarkan kepada panitia/wakilnya, sehingga akad pembayaran 
zakat dengan beras yang sudah dibeli ditempat pembayaran tersebut.

Wallohu alam 

0 komentar:

Posting Komentar