Hukum melaksaknankan sholat jamaah lima waktu dimasjid bagi kaum
laki-laki ada yang mengatakan Sunnah muakkad
(Sunnah yang dikuatkan), juga ada yang mengatakan fardhu kifayah. Sehingga apabila dalam satu wilayah, tidak ada seorang pun yang melaksanakan sholat jamaah maka semuanya terkena dosa. Sebaliknya akan gugur kewajiban tersebut jika ada yang melaksankannya meskipun hanya dua orang saja.
(Sunnah yang dikuatkan), juga ada yang mengatakan fardhu kifayah. Sehingga apabila dalam satu wilayah, tidak ada seorang pun yang melaksanakan sholat jamaah maka semuanya terkena dosa. Sebaliknya akan gugur kewajiban tersebut jika ada yang melaksankannya meskipun hanya dua orang saja.
Adapun untuk wanita sholat berjamaah hukumnya Sunnah (tidak fardhu),
dan apabila dilakukan dimasjid maka diperinci :
1.
BOLEH, apabila wanita
tersebut sudah tua dan tidak menimbulkan syahwat kaum laki-laki. Namun lebih utama
dilakukan dirumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits
لاَ
تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمْ اْلمَسَاجِدَ وَبيوتهن خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian
melarang istri-istri kalian ke masjid, dan rumah-rumah mereka (wanita) itu
lebih baik bagi mereka.”
2. MAKRUH, apabila wanita yang sholat dimasjid tersebut cantik dan menarik syahwat pria
bukan mahrom baik masih muda ataupun sudah tua, sebagaiman a dijelaskan dalam
sebuah riwayat
رُوِيَ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ نَهىَ النِّسَاءَ فِى اْلخُرُوْجِ إِلاَّ عَجُوْزًا فِى منقلها
“Diriwayatkan bahwa Nabi
Muhammad SAW melarang para wanita keluar kecuali yang sudah tua dan lemah, yang
berjalan dengan sepatu khufnya.”
3. HARAM, apabila seorang
istri keluar tanpa adanya idzin suaminya, dan terjadinya kemaksiatan atau
fitnah seperti terbukanya aurat, pakai wewangian, bertemu atau memandang pria
bukan mahrom, sebagaimana Sayyidatuna Aisyah RA berkata:
لو
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ رَأىَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاء لَمَنَعَهُنَّ
المسجد كَمَا منعت نساء بَنيِ إِسْرَائِيْل
“Andaikan Rasulullah SAW
melihat apa yang terjadi dengan para wanita sekarang, sungguh beliau akan
melarang mereka untuk keluar ke masjid, sebagaimana telah dilarang atas wanita
Bani Israil.”
Bagi seseorang yang sudah berumah tangga, suami lebih baik sholat dimasjid dan istri sholat jamaah dirumah, bisa dengan pembantu atau mahrom-mahrom yang lain seperti anaknya, dan sah hukumnya sholat berjamaah dengan anak yang belum baligh. Jika tidak menemukan teman untuk jamaah, maka suami yang bijak setelah sholat jamaah dimasjid, suami sholat lagi dirumah jamaah dengan istri, dan ini termasuk sedekah suami kepada istri dengan menemani istri sholat berjamaah.
Bagi seseorang yang sudah berumah tangga, suami lebih baik sholat dimasjid dan istri sholat jamaah dirumah, bisa dengan pembantu atau mahrom-mahrom yang lain seperti anaknya, dan sah hukumnya sholat berjamaah dengan anak yang belum baligh. Jika tidak menemukan teman untuk jamaah, maka suami yang bijak setelah sholat jamaah dimasjid, suami sholat lagi dirumah jamaah dengan istri, dan ini termasuk sedekah suami kepada istri dengan menemani istri sholat berjamaah.
Wallohu Alam
kang tanya nih,,kalau seorang wanita cantik sholat di masjid karena ingin mendapatkan anak kyai gimana???
BalasHapusnamanya MODUS,hehe,,,,gak oleh kang
BalasHapus