Dengan perkembangan zaman akhir-akhir ini, tidak lepas juga berkembang ilmu pengetahuan dengan ditandai bermacam-macam inovasi khususnya dalam penemuan cara-cara baru dalam berhijab. bahkan ada buku yang diterbutkan dengan judul "168 cara memakai hijab". Namun, apakah semua model tersebut sesuai dengan batas-batas yang telah disyariatkan, jika tidak maka hanya dosa yang akan didapat oleh pemakainya. Dalam tulisan ini alfaqir akan memaparkan hukum
Home / fiqih wanita
Tampilkan postingan dengan label fiqih wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih wanita. Tampilkan semua postingan
Hukum Wanita Memakai Sandal Jinjit (High Heels)
Banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat bahwasanya wanita khususnya kalangan pemudi yang memakai sandal dengan model agak jinjit (hak tinggi). Padahal kelihatanya saja sudah tidak nyaman dibuat jalan apalagi dibuat lari akan sangat menyulitkan. Sebagian mereka memakai sandal tersebut dalam rangka menambah daya tarik atau karena hobi, wallohualam. Bahkan ada yang bilang bahwa itu kebiasaan kaum jahiliyah. Terlepas dari itu semua bagaimana sebenarnya dalam pandangan fuqoha' mengenai wanita yang memakai sandal hak tinggi??
Hukum Wanita Sholat Jumat
Salah satu pesantren di kota Malang memberikan peraturan kepada santri putrinya untuk mengkuti sholat jumat yang mana umumnya dilaksankan oleh kaum laki-laki.
Lantas, bagaimana tinjauan fiqih mengenai hukum wanita yang ikut sholat jumat ???
Dikatakan dalam kitab بغية المستر شدين karya Al Habib Abdurrohman bin muhammad Al Masyhur dalam bab sholat jumah, bahwasanya diperbolehkan bagi orang yang tidak
Hukum Wanita Sholat Berjamaah di Masjid
Hukum melaksaknankan sholat jamaah lima waktu dimasjid bagi kaum
laki-laki ada yang mengatakan Sunnah muakkad
(Sunnah yang dikuatkan), juga ada yang mengatakan fardhu kifayah. Sehingga apabila dalam satu wilayah, tidak ada seorang pun yang melaksanakan sholat jamaah maka semuanya terkena dosa. Sebaliknya akan gugur kewajiban tersebut jika ada yang melaksankannya meskipun hanya dua orang saja.
(Sunnah yang dikuatkan), juga ada yang mengatakan fardhu kifayah. Sehingga apabila dalam satu wilayah, tidak ada seorang pun yang melaksanakan sholat jamaah maka semuanya terkena dosa. Sebaliknya akan gugur kewajiban tersebut jika ada yang melaksankannya meskipun hanya dua orang saja.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)



