Salah satu pesantren di kota Malang memberikan peraturan kepada santri putrinya untuk mengkuti sholat jumat yang mana umumnya dilaksankan oleh kaum laki-laki.
Lantas, bagaimana tinjauan fiqih mengenai hukum wanita yang ikut sholat jumat ???
Dikatakan dalam kitab بغية المستر شدين karya Al Habib Abdurrohman bin muhammad Al Masyhur dalam bab sholat jumah, bahwasanya diperbolehkan bagi orang yang tidak
mempunyai kewajiban sholat jumah seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksankan jumah sebagai ganti sholat dhuhur, dan hal itu sudah mencukupi sebagai gantinya, sehingga tidak perlu mengulangi lagi dengan sholat duhur, bahkan sholat jumah lebih afdhol karena merupakan kewajiban bagi orang yang memenuhi syarat ( salah satunya jumatan adalah kaum laki-laki).
mempunyai kewajiban sholat jumah seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksankan jumah sebagai ganti sholat dhuhur, dan hal itu sudah mencukupi sebagai gantinya, sehingga tidak perlu mengulangi lagi dengan sholat duhur, bahkan sholat jumah lebih afdhol karena merupakan kewajiban bagi orang yang memenuhi syarat ( salah satunya jumatan adalah kaum laki-laki).
عبارة
مسالة يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد و مسافر وامراة ان يصلى الجمعة بدلا عن الظهروتجزئه بل هى افضل لانها فرض لاهل الكمال ولا تجوز اعادتها ظهرا بعد كملت شروطها
0 komentar:
Posting Komentar