Banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat bahwasanya wanita khususnya kalangan pemudi yang memakai sandal dengan model agak jinjit (hak tinggi). Padahal kelihatanya saja sudah tidak nyaman dibuat jalan apalagi dibuat lari akan sangat menyulitkan. Sebagian mereka memakai sandal tersebut dalam rangka menambah daya tarik atau karena hobi, wallohualam. Bahkan ada yang bilang bahwa itu kebiasaan kaum jahiliyah. Terlepas dari itu semua bagaimana sebenarnya dalam pandangan fuqoha' mengenai wanita yang memakai sandal hak tinggi??
Dikatakan dalam kitab
ان امرأة من بنى إسرائيل كانت قصيرة فاتخذت لها نعلين من خشب فكانت تمشي بين امراتين طويلتين تطاول بهما
Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut
Kemudian Imam Nawawi dalam kitab شرح صحح مسلم menjelaskan,
وأما اتخاذ المرأة القصيرة رجلين من خشب حتى مشت بين الطويلتين ، فلم تعرف ، فحكمه في شرعنا أنها قصدت به مقصودا صحيحا شرعيا بأن قصدت ستر نفسها لئلا تعرف فتقصد بالأذى أو نحو ذلك ، فلا بأس به ، وإن قصدت به التعاظم أو التشبه بالكاملات تزويرا على الرجال وغيرهم فهو حرام
“Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah “ Bahwasanya jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram".
Wallohu alam
# شرح صحح مسلم Juz 7, halaman.438
0 komentar:
Posting Komentar