Panduan Praktis Zakat Fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim setelah menunaikan ibadah puasa dibulan ramadhan, sehingga jika tidak dilaksanakan maka ibadah puasanya tidak akan sempurna. Ulama mengatakan bahwa salah satu tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta sehingga dengan dizakatkan maka harta seorang tersebut akan bersih.
Dikehidupan masyarakat masih banyak ditemukan tata cara yang masih tidak sesuai dengan syariat islam sehingga panulis ingin berbagi tata cara yang sah menurut syariat islam.

Syarat wajib zakat

1. Mampu

          Mampu maksudnya mempunyai kelebihan harta setelah terpenuhi kebutuhannya seperti untuk makan, membeli baju,atau yang mempunyai pembantu sudah terbayarkan kepada pembantunya. Kecukupan harta tersebut baik untuk dirinya atau orang-orang yang menjadi tanggungannya dalam menafkahi.  Kelebihan harta ini mulai  malam 1 syawal sampai siangnya, bahkan ada ulama' yang mengtakan sampai malam 2 syawal. Jika sampai kepada batas waktu tersebut mempunyai harta lebih maka wajib membayar zakat, jika sampai waktu tersebut tidak mempunyai harta lebih maka tidak wajib membayar zakat.

Apabila orang yang fakir yang mempunyai harta lebih diwaktu tersebut dari hasil zakta fitrah maka wajib baginya untuk membayar zakat. Contoh lain, ada seorang yang tidak mempunyai uang namun punya motor atau punya HP bagus, yang nilainya sekiranya cukup buat makan dan baju pada waktu tersebut, maka wajib baginya untuk membayar zakat meskipun orang tersebut harus behutang dahulu.

2. Menemui masa ramadhan dan syawal
            Maksudnya adalah ketika seorang bayi lahir sebelum maghrib pada akhir bulan ramadhan maka bayi tersebut  wajib membayar zakat karena bayi tersebut telah menemui masa ramadhan dan syawal, jika bayi tersebut lahir setelah magrib maka bayi tersebut tidak wajib membayar zakat karena tidak mendapati bulan ramadhan. Begitu juga, seseorang yang meninggal dunia sebelum maghrib diakhir bulan ramadhan, maka tidak wajib membayar zakat, namun apabila meninggal setelah magrib maka seseorang tersebut wajib membayar zakat karena menemui bulan ramadhan juga bulan syawal.

Golongan orang yang wajib dinafkahi

Seorang yang statusnya masih dalam wilayah wajib dinafkahi, maka dalam berzakat menjadi tanggungan orang yang wajib menafkahinya, diantara macam-macam orang yang wajib dinafkahi adalah ;
  • Anak kecil yang belum baligh yang tidak mempunyai harta, jika ia mempunyai harta yang banyak maka zakatnya diambilkan dari harta tersebut
  • Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja semisal karena cacat, idiot dll. dan ia tidak mempunyai harta kalau ia mempunyai harta maka wajib untuk membayar zakat
  • Orang tua yang tidak mampu
  • Istri yang ditalak roj'i (talak 1 & 2 ) yang masih dalam masa iddah, jika istri tersebut belum sempat dijima' maka tidak menjadi tanggungan lagi
  • Istri yang talak bain( talak 3 lebih) dan hamil, jika tidak hamil tidak termasuk 
Misalnya dalam satu keluarga terdiri dari istri, anak-anak yang belum baligh, orang tua yang tidak mampu, maka kewajiban membayar zakat adalah si suami atau kepala rumah tangga. Namun jika harta kepala rumah tangga tersebut tidak cukup  untuk membayar semuanya maka urutanya adalah berzakat untuk dirinya, kemudian istrinya lalu anak-anaknya kemudian orang tuanya. sehingga apabila yang mampu dibayarkan zakat hanya dirinya dan istrinya, maka anak dan orang tuanya tidak wajib membayar zakat.

Berasnya yang dipakai dalam membayar zakat adalah yang standar kualitasnya ditengah-tengah.  Jika kualitas diatasnya maka lebih bagus, dan apabila kualitas berasnya yang paling jelek maka haram hukumnya. ukurannya adalah 1 sho'   (4 mud) ada yang mengatakan setara 2,5 kg, ada yang mengatakan 2,7 kg, juga ada yang mengatakan dilengakpi sampai dengan 3 kg.

Waktu pembayaran zakat
  • Wajib ketika setelah maghrib akhir ramadhan( malam 1 syawal) sampai subuh
  • Sunnah ketika setelah subuh sampai sebelum ied.
  • Makruh setelah sholat ied sampai terbenamnya matahari. Uama' berbeda pendapat, ada yang mengatakan sah, ada yang  mengatakan tidak sah. kecuali karena menunggu orang yang berhak tersebut masih dalam perjalanan atau masih ada keperluan maka boleh menunggu.
  • Haram apabila setelah maghrib dimalam syawal yang ke-2, maka wajib qodho seketika itu juga tidak menunggu tahun berikutnya.
  • Boleh yaitu mulai awal ramadhan dengan catatan yang berhak menerima zakat tersebut statusnya masih tetep mustahiq (orang yang berhak) samapi waktu wajib yaitu malam 1 syawal. Jika mustahiq tersebut meninggal atau mendadak menjadi kaya atau menjadi musafir statusnya sebelum waktu wajib maka zakatnya tidak sah, dan wajib membayar zakat lagi. 
Cara niat zakat
  • untuk dirinya sendiri         نويت ان اخرج زكاة الفطرى عن  نفسى فرضا لله تعالى
  • untuk dirinya dan istrinya  نويت ان اخرج زكاة الفطرى عن نفس وزوجتى فرضا لله تعالى
  • untuk kelurganya               نويت ان اخرج زكاة الفطرى عن  نفسى و اهلى فرضا لله تعالى 
  • untuk orang lain                 نويت ان اخرج زكاة الفطرى عن......  فرضا لله تعالى  ( titik diisi nama yang bersangkutan)
Seorang istri tidak boleh niat zakat sendiri harus diwakilkan suaminya, kecuali kalau ada izin dari suaminya maka boleh istri berniat sendiri. Seorang anak yang sudah baligh juga harus niat sendiri, dan orang tua boleh meniatkan anaknya tersebut asalkan mendapatkan izin dari anaknya atau berasnya dikasihkan dahulu kepada anaknya lalu anaknya dengan sendiri berniat dan menunaikannya.

Dalam berniat yang perlu diperhatikan adalah ketika bertemu langsung dengan seorang akan menerimanya, maka beras dibawa dengan niat zakat kemudian langsung dikasihkan kepada seorang yang berhak tersebut. Ketika niatnya diwakilkan kepada orang lain seperti kepada panitia zakat dimasjid atau musholla maka seorang tersebut boleh berniat kepada panitia dan panitia tersebut  tidak wajib niat kembali ketika dalam pembagiannya, namun lebih utama niat lagi. Jika niat tersebut dipasrahkan penuh kepada panitia, maka panitia wajib untuk meniatkannya.

Golongan yang berhak menerima zakat
  1. Fakir
  2. miskin
  3. Budak/hamba sahaya (riqob)
  4. Seorang yang mempunyai hutang dalam urusan agama ( Ghorim)
  5. Muallaf ( orang yang baru masuk islam, meskipun kaya)
  6. Fisabilillah ( orang yang berjihad dalam peperangan dijalan Allah SWT dan tidak digaji oleh negara, bukan kiai, ustadz dll)
  7. Ibnu sabil ( seseorang yang dalam perjalanan dan kehabisan harta)
  8. Amil (panitia pengelola zakat yang mendapat mandat resmi dari negara, kalau panitia musholla tergolong wakil bukan amil)

Wallohualam.





















0 komentar:

Posting Komentar