Khususnya pemahaman kata fisabilillah (فى سبيل الله ) dalam masalah zakat karena banyak yang mengatakan bahwa kiai,ulama, guru ngaji, guru TPQ, pembangunan masjid, sekolah, jembatan dll. juga termasuk fisabilillah, sebagian lagi mengatakan tidak termasuk. Adapun arti fisabilillah secara bahasa memang mencakup semua kebaikan, namun untuk masalah zakat harus ditafsiri secara syariat tidak bisa memakai makna secara bahasa(umum).
Landasan dalil yang mengatakan bahwa pembangunan masjid, sekolah, jembatan serta guru ngaji dll termasuk bagian dari makna fisabilillah adalah
- Disebutkan dalam kitab Murah Labid li Kasyfi Ma'na al Quran jus 1 hal 334وَ نَقَلَ الْقَفَّال
ُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَا ءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَا تِ إِلَى جَمِيْعٍ وُجُوْهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتَى وَ بِنَاءِ الْحُصُوْن ِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِ دِ لأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى: "فِي سَبِيْلِ اللهِ" عَامٌ فِى الْكُلِّ.
Imam Qoffal mengutip dari sebagian ulama' fiqih bahwasanya diperbolehkan penggunaan zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pengkafanan mayit, pembangunan benteng dan pengellaan masjid, karean firman Allah SWT "fisabilillah" bersifat umum mencakup keseluruhan jalur kebaikan - Dalam Kitab Qurroh al 'Ain hal 73ان العمل اليوم بالقول المقابل للجمهور الذي ذهب اليه احمد بن حنبل واسحاق بن رهاويه في اخذ سهم سبيل الله من الزكاة الواجبة على اغنياء المسلمين للا ستعانة على تاءسيس المدارس والمعاهد الد ينية صار اليوم من المتعين
Sungguh praktek sekarang ini dengan qoul muqobil jumhur, yang menjadi pendapat imam ahmad bin hanbal dan Ishaq din Rahawaih perihal pengambilan bagian sabilillah yang diperoleh dari zakat wajib orang-orang kaya muslim untuk membantu pendirian sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga keagamaan, maka praktek itu menjadi suatu keharusan. - kitab Al Fatawa al Syariah wa al Buhuts al islamiyah, muhammad mahluf, jilid I hal.297إن من مصارف الزكاة الثمانية المذكورة فى قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء} إلى آخر الآية إنفاقها {فى سبيل الله} وسبيل الله عام يشمل جميع وجوه الخير للمسلمين من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد وتجهيز الغزاة فى سبيل الله، وما أشبه ذلك مما فيه مصلحة عامة للمسلمين كما درج عليه بعض الفقهاء واعتمده الإمام القفال من الشافعية ونقله عنه الرازى فى تفسيره وهو الذى نختاره للفتوى
Sungguh termasuk penyaluran kedelapan golongan penerima zakat seperti yang tertera dalam firman Allah"zakat itu hanya untuk orang fair(attaubah:60) sampai pada bagian fisabillillah. Sabilillah itu mencakup semua sektor sosial seperti mengkafani mayat, membangun benteng, merehab masjid, dan pembekalan prajurit yang akan berperang serta lainnya yang membuat kepentingan umat islam. Sebagaimana sebagian ahli fqih telah memasukkan sektor sosial tersebut kedala kategori sabilillah dan dipedomani imam Qoffal dari kalangan Syafi'iyah serta dinukil ar Razi dalam tafsirnya yang menjadikan pilihan kami dalam berfatwa.
Sedangkan kelompok yang mengatakan makna fisabilillah adalah orang yang berjihad berperang membela islam bukan secara umum seperti yang telah disebutkan diatas, berdasarkan landasan dalil-dalinya yaitu;
- kitab بغية المشتر شدين hal 106
لاَ يَسْتَحِقُّ الْمَسْجِد ُ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ مُطْلَقًا إِذْ لاَ يَجُوْزُ صَرْفُهَا إِلاَّ لِحُرٍّ مُسْلِمٍ
Masjid sama sekali tidak berhak menerima zakat sama sekali, sebab zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk orang muslim yang merdeka - kitab الميزان الكبرى jus 2 hal 13
اِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ اْلأَرْبَع َةُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَوْ تَكْفِيْنِ مَيِّتٍ
Imam empat sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat untuk membangun mesjid atau mengakfani mayit.
Lantas dari kedua pandangan tersebut manakah yang lebih benar yang sesuai syariat yang dikehendaki Allah dan rosulnya muhammad SAW??????
Disebutkan dalam kitab karangan KH Muhammad Faqih Gresik yang berjudul النصوص الاسلا مية telah membahas keduanya. Ulama' yang berpendapat makna fisabililillah secara umum adalah mengikuti pendapatnya Imam Jamaluddin Addimasyqiy,( pengarang kitab موعظة المؤ منين yang mana kitab ini berisi tentang ringkasan kitab احياء علوم الدين namun didalam nya telah mengkritik dan menghina pengarangnya yaitu Al Imam Ghazali). Madzhab Imam jamaluddin merupakan madzhab yang diikuti kaum wahabi yang sesat dan menyesatkan karena identik pendapatnya yang suka-suka tanpa memperhatikan kaidah-kaidah bahasa dan usul.
Mengkritisi pendapat Imam Jamaluddin Addimasyqi
Imam Jamaluddin Addimasyqi telah mengatakan bahwa makna فى سبيل الله dalam bab zakat sebagaimana yang telah disebut didalam al Quran mengandung makna umum bukan khusus artinya tidak hanya bermakna jihad dalam peperangan namun mencakup semua hal-hal kebaikan seperti membangun jembatan, membangun masjid, gaji guru ngaji, buat biaya pemakaman, bahkan bisa juga buat perairan sawah atau membeli makanan buat hewan ternak juga termasuk fisabilillah. yang terpenting adalah semua aspek yang mengandung unsur mendekatkan diri kepada Allah SWT (ibadah). dari pernyataan tersebut, ada beberapa kebodohan dari pemahaman beliau.
- Jika makna فى سبيل الله tersebut mengandung makna umum, maka golongan orang yang berhak menerima zakat yang lain juga termasuk bagian dari kata فى سبيل الله . Fakir miskin amil ghorim muallaf dll semuanya katergori satu arti yaitu arti dari kata فى سبيل الله , jikalau demikian maka sangat sia-sia Allah SWT menyebutkan secara terperinci dan lengkap dalam al Quran (at Taubah :60). Sangat keliru jika mengatakan bahwa Allah menciptakan hal yang sia-sia.
- pada ayat ke-60 surah at Taubah disebutkan ..................انما الصدقات للفقراء
ayat tersebut diawalai dengan huruf انما yang mempunyai arti "hanya" sehingga mengandung pengertian hanya golongan 8 saja yang berhak menerima zakat, selain 8 golongan yang telah disebutkan HARAM menerima zakat. - Imam Jamlauddin juga lupa dengan hadits nabi yang mengatakan
لا تحل الصدقة لغني الا لخمسة
( Tidak boleh zakat kepada orang kaya kecuali 5 orang).
salah satu dari golongan orang kaya yang boleh dizakati adalah orang kaya yang ikut berperang namun tidak ada upah. - KH Muhammad Faqih dalam kitab nya salah satu diantara 5 orang tersebut ialah orang kaya yang ikut dalam peperangan membela agama islam.
- Dalam zakat fitrah harus ada akad serah terima antara yang menunaikan zakat kepada orang yang berhak, jika harta zakat digunakan untuk pembangunan masjid dll maka akan menyalai akad ini karena masjid dll tidak bisa berakad.
- Dalam ibadah mahdhoh tata cara serta hukumnya harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh nabi, kalau ibadah ghoiru mahdhoh boleh meskipun tidak pernah dicontohkan nabi selama tidak ada larangan dari quran maupun haditsnya. Tata cara zakat juga sudah dicontohkan nabi dan tidak pernah / tidak ada dalil satupun yang menunjukkan nabi muhammad memberikan zakat untuk pembangunan masjid dll.( KH Marzuki Mustamar)
Kesimpulannya adalah guru ngaji, ulama, kiai, pembangunan masjid,musholla, madrasah,sekolah, jembatan dll TIDAK BOLEH mengambil dari harta zakat karena mereka tidak termasuk kategori fisabillillah ( فى سبيل الله). Namun jika guru ngaji, ulama',kiai tersebut miskin/fakir maka boleh diambilkan dari harta zakat.
Wallohualam
@ kitab النصوص الاسلا مية
@ kitab بغية المشتر شدين
@ kitab الميزان الكبرى
@ kitab احكام الفقهاء
0 komentar:
Posting Komentar